Harimau Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu 20 Kilogram dari Malaysia

20 Januari 2021, 13:38 WIB
Ilustrasi sabu-sabu. /Iwan Rahmansyah

KARAWANGPOST - Narkoba jenis sabu-sabu seberat 20 kilogram dari Malaysia gagal diedarkan di Indonesia berkat Tim Harimau Kampar Polda Riau.

Gagalnya upaya peredaran sabu-sabu tersebut setelah Polda Riau mengungkap percobaan penyelundupan sabu-sabu dari Negeri Jiran itu ke Indonesia yang masuk ke Riau melalui perairan Dumai.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Victor Siagian mengatakan penangkapan dilakukan berawal dari informasi anggota TNI AL Lanal Dumai.

Baca Juga: Bantuan Pulsa Rp200 ribu untuk Pengajar dan Pelajar, Benarkah?

"Penangkapannya Senin kemarin dan barang buktinya sabu-sabu 20 kilogram. Sopir mobil berinisial Al (36) yang membawa sabu itu," katanya dikutip Karawangpost.com dari Tribratanews, Rabu. 

Penangkapan dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Hardian. Petugas mendapat informasi, bahwa penyelundupan sabu-sabu ke wilayah Rupat dengan tujuan Dumai.

Baca Juga: Gugatan Banding Dikabulkan, Jerinx SID Jalani Penjara 10 Bulan

Tim Harimau Kampar Polda Riau langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan di wilayah Rupat.

Selanjutnya, tim bergerak melakukan pengintaian di sekitar Pelabuhan-Roro Rupat, Dumai. Pada Senin (18/1) sekitar pukul 10.30 WIB, terlihat 1 unit mobil Avanza warna putih BM 1244 EN turun dari Kapal Roro Rupat hendak merapat ke Dumai.

"Petugas langsung bergerak dan memberhentikan mobil tersebut lalu memeriksa dan menggeledah. Ditemukan dua tas yang dibungkus dalam kardus yang berisikan 20 kilogram sabu," jelasnya.

Baca Juga: Ini Pernyataan Donald Trump dalam Pidato Perpisahan

Pelaku Al dan barang bukti diamankan. Selanjutnya, tim melakukan kontrol pengiriman barang kepada tersangka lain di Dumai tapi tidak berhasil ditemukan.

Saat diinterogasi, Al mengaku diperintah oleh seorang pengedali. Ia dijanjikan upah sebesar Rp8 juta perkilogram sabu.

"Upah dibayar setelah barang sampai kepada penerima di Dumai," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.

Baca Juga: REKOR..! Sinetron Ikatan Cinta Raih Rating Tertinggi dalam 15 Tahun Terakhir

Saat ini, Polda masih melakukan pengembangan kasus. Tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Mengerikan..! 154 Bencana Alam Terjadi di Tiga Pekan Pertama Tahun Ini

Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Editor: Aulia R

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler