Irjen Pol Ferdy Sambo Mengaku Siap Bertanggung Jawab atas Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

12 Agustus 2022, 13:04 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku siap bertanggu jawab atas perbuatannya merencanakan pembunuhan Brigadir J. /Jein Nenempa/Teras Gorontalo

KARAWANGPOST - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah mengakui merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutarabat atau Brigadir J.

Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo yang kini dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati Yanma) akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun penjara.

Tersangka otak pembunuhan berencana yang ditahan di Mako Brimob ini mempunyai alasan khusus merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo mengaku emosi dan marah begitu mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi yang mendapat perlakuan dari Brigadir J yang dianggap mengganggu harkat dan martabat keluarga.

Karena emosi, Sambo merencanakan pembunuhan dengan memerintahkan Bharada RE (Richard Elizer) dan Bripka RR (Ricky Rizal) untuk mengeksekusi Brigadir J.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Minta Maaf Terkait Pembunuhan Brigadir J: Inilah Pernyataan Lengkapnya! 

Namun Ferdy Sambo sempat membuat skenario pembunuhan dimana Brigadir J disebut tewas dalam baku tembak dengan Bharada RE di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Brigadir J tewas dalam baku tembak tersebut setelah dipergoki melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi.

Atas perbuatannya merencanakan pembunuhan dan membuat informasi yang tidak benar itu, Ferdy Sambo pun meminta maaf kepada keluarga, masyarakat, dan rekan sejawatnya di Polri.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan informasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," demikian pernyataannya sebagaimana disampaikan Kuasa Hukumnya Arman Hanis, Kamis, 11 Agustus 2022.

Ferdy Sambo juga meminta maaf kepada institusinya dan secara khusus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Ramalan Harian Shio Babi Jumat, 12 Agustus 2022

"Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maa," katanya.

Ferdy Sambo juga mengatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan," kata Sambo.

Ferdy Sambo yang pernah menjabat sebagai Dirtipidum Polri juga kembali menyampaikan alasannya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ramalan Harian Shio Anjing Jumat, 12 Agustus 2022

"Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai," demikian kata Sambo.

Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan KM (Kuat Maruf).***

Editor: M Haidar

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler