23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, KPK akan Perberat Tuntutan

7 September 2022, 14:48 WIB
Mantan GUbernur Jambi Zumi Zola salah satu napi koruptor yang mendapatkan status bebas bersyarat dari Kemenkumham /Wahdi Septiawan/ANTARA FOTO

KARAWANGPOST - Sebanyak 23 napi koruptor mendapat Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pembebasan bersyarat terhadap 23 napi koruptor diberikan pada Selasa, 6 September 2022. Dengan status pembebasan bersyarat itu, mereka bisa menghirup udara bebas kembali.

Dari 23 napi koruptor yang dibebaskan itu, 4 napi diantaranya berasal dari Lapas Tangerang dan 19 napi berasal dari Lapas Sukamiskin Bandung.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti di Jakarta, Rabu, 7 September 2022.

Baca Juga: Polda Jabar Tak Gunakan Senjata dalam Pengamanan di 14 Titik Unjuk Rasa Tolak Kenaikan BBM 

Rika menyatakan, sepanjang Januari 2022 hingga September 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

"Pada September 2022 terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor," kata dia.

Menanggapi pembebasan bersyarat 23 napi koruptor, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memperberat tuntutan yang dilayangkan terhadap terdakwa kasus korupsi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Ferdy Sambo Terkait Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

"Mungkin ke depan kalau misalnya ada terdakwa korupsi yang tidak kooperatif dan lain-lain misalnya, dalam tuntutan mungkin akan kita tambahkan, kalau itu pejabat publik, yaitu tadi mencabut hak dipilih dan mencabut supaya terdakwa tidak mendapatkan haknya selaku terpidana. Itu bisa dicabut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Inilah daftar 23 napi koruptor yang mendapat status pembebasan bersyarat (PB) dari Kemenkumham:

Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;
2. Desi Aryani bin Abdul Halim;
3. Pinangki Sirna Malasari; dan
4. Mirawati binti H Johan Basri.

Baca Juga: Sinopsis Film Unhuman Tayang Malam Ini di Sinema Horor Asia ANTV

Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;
2. Setyabudi Tejocahyono;
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song;
6. Danis Hatmaji bin Budianto;
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar;
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution;
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh;
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi;
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar;
12. Zumi Zola Zulkifli;
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;
15. Supendi bin Rasdin;
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;
18. Anang Sugiana Sudihardjo; dan
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

 

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler