Catat! Syarat, Dokumen dan Kriteria Pendataan Non ASN

12 September 2022, 22:44 WIB
Catat! Syarat, Dokumen dan Kriteria Pendataan Non ASN /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait pendataan non ASN.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga honorer atau non ASN di instansi pusat maupun instansi daerah.

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dan harus dipersiapkan sebelum melakukan pendataan tenaga non ASN 2022.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Akun di Kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU 2022

Pendataan pegawai tenaga non ASN tersebut mengacu dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Diketahui, pendataan ini berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Meskipun demikian, tanggal 30 September 2022 menjadi batas akhir pendaftaran non ASN.

Tenaga honorer harus memahami terkait syarat dan ketentuan, skema, dokumen dalam pendataan non ASN 2022.

Baca Juga: Sejarah dan Makna Mangkuk Ayam Jago di Google Doodle

Sebelum melakukan pendaftaran dalam pendataan Non ASN 2022, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain yaitu:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

2. Kartu keluarga(KK)

3. Ijazah terakhir

4. Pas foto

5. Swafoto/selfie

6. Surat Keputusan (SK) Jabatan

7. Bukti atau slip pembayaran gaji

Jika SK atau kontrak kerja hilang, maka peserta yang bersangkutan dapat menggunakan fotokopi SK yang sebelumnya sudah di legalisir oleh pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.

Peserta juga bisa memakai surat keterangan dari pimpinan unit kerja tempat SK tersebut dikeluarkan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Subsidi Gaji BSU 2022 Kemnaker.go.id

Yuk, simak syarat dan kriteria pendataan Non ASN termasuk ketentuan dalam pendataan tenaga non ASN 2022

Ada beberapa syarat pendataan tenaga honorer atau Non ASN tahun 2022 yaitu: 

1. Masih aktif bekerja pada instansi pendaftar Non ASN

2. Mendapatkan honorarium dengan ketentuan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah.

3. Mendapatkan honorarium bukan melalui mekanisme pengadaan barang serta jasa, baik itu individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Terungkap! 7 Fakta Film Miracle in Cell No 7 Versi Indonesia

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

5. Telah bekerja paling singkat yakni selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Adapun, tiga kelompok yang tidak termasuk dalam kategori atau kriteria pendataan, di antaranya:

1.Badan Layanan Umum (BLU)/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

2. Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, serta jabatan lainnya yang dibayar dengan mekanisme alih daya (outsourcing)

3. Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan ketentuan mekanisme pembayaran APBN/APBD.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler