Perpres Publisher Rights Sebagai Upaya Pemerintah Mewujudkan Jurnalisme Berkualitas

21 Februari 2024, 17:44 WIB
Presiden Jokowo saar memberikan sambutan pada puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara. /Karawangpost/Foto/BPMI-Setpres

KARAWANGPOST - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur tanggung jawab platform digital (Perpres Publisher Rights) pada Senin, 19 Februari 2024.

Menurut Presiden, Perpres tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mewujudkan jurnalisme yang berkualitas serta keberlanjutan industri media konvensional di Tanah Air.

“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Sekjen PDI Perjuangan Menuding Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh Tidak Pantas

Pernyataan itu disampaikannya dalam sambutannya saat menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2024 yang digelar pada Selasa, 20 Februari 2024, di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara.

Presiden mengatakan bahwa Perpres tersebut melalui proses pertimbangan yang sangat panjang untuk dapat diberikan persetujuan. Mulai dari perbedaan pendapat, perbedaan aspirasi, pertimbangan implikasi, hingga dorongan dari berbagai pihak.

“Setelah mulai ada titik kesepemahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus, perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus akhirnya kemarin saya meneken Perpres tersebut,” ungkap Presiden Jokowi.

Melalui Perpres tersebut, Presiden Jokowi menyebut bahwa pemerintah ingin memastikan jurnalisme di Tanah Air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional.

“Kita ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ucap Presiden Jokowi.

Baca Juga: Prabowo Tunjuk Yusril untuk Memimpin Gugatan Sengketa Pilpres

Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak bertujuan untuk mengurangi kebebasan pers dan mengatur konten pers.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas.

“Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi Perpres ini. Kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi terutama selama masa transisi implementasi Perpres ini, baik itu perihal respons dari platform digital dan respons dari masyarakat pengguna layanan,” ujar Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jumlah Total Petugas Penyelenggara Pemilu 2024 Meninggal Dunia per Hari ini menjadi 71 Orang

Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan untuk perusahaan pers di dalam negeri.

Salah satunya adalah dengan menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi untuk memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers.

“Ini berkali-kali saya sampaikan, minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan, perusahaan pers dan kita semua tetap harus memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini,” tutur Presiden Jokowi.

Sedangkan kepada para pembuat konten (content creator) di Tanah Air, Presiden minta agar tidak khawatir dengan diresmikannya Perpres Publisher Rights. Presiden menyebut Perpres tersebut tidak berlaku untuk para pembuat konten.

“Silakan dilanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silakan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” kata Presiden Jokowi.***

Editor: M Haidar

Sumber: Setpres

Tags

Terkini

Terpopuler