Habib Rizieq Jalani Rapid Tes Sebelum Diperiksa Polisi

- 12 Desember 2020, 15:36 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan polisi
Imam Besar FPI Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan polisi /PMJ News

KARAWANG POST - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjalani rapid test terlebih dahulu sebelum diperiksa di Mapolda Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Sesuai dengan hasil rapid tes antigen Covid-19, Rizieq dinyatakan nonreaktif Covid-19, sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan.

Baca Juga: Janji Datangi Polda Metro Jaya, Habib Rizieq: Saya Tidak Pernah Lari

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Ultimatum Imam Besar FPI

Usai dinyatakan nonreaktif Covid-19, Imam Besar FPI itu diarahkan untuk langsung menjalani pemeriksaan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya didampingi oleh tim Kuasa Hukumnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menganggap kalau Habib Rizieq Shihab dianggap telah menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikelnya berjudul "Hasil Rapid Test Habib Rizieq Non Reaktif Covid-19, Polisi: Sekarang Sedang Jalankan Pemeriksaan" disebutkan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rizieq mengaku dirinya tidak menyiapkan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan tersebut, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan,” kata Rizieq sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Belanja Bidang SDM masih menjadi Prioritas Utama pada Pemulihan Ekonomi APBN 2021

Saat ditanya persiapan penahanan, Imam Besar FPI tersebut enggan menjawabnya, kendati sebelumnya Aziz Yanuar selaku Kuasa Hukum mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab siap menjalani penahanan.

“Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan,” katanya.

Imam Besar FPI tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena menyebabkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Jokowi Didesak Aktifis untuk Mempercepat Pemekaran Wilayah Sukabumi, Bogor dan Garut

Selain Imam Besar FPI tersebut, pihak Kepolisian menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Idrus selaku kepala seksi acara, kelima orang tersangka lainnya atas kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x