Selain itu, ia berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melayangkan tuntutan maksimal kepada Rizieq.
Sebelumnya,Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Rizieq Shihab, dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan sesuai prosedur.
Baca Juga: Dishub Subang Akan Tertibkan Bangunan Liar di Terminal Pamanukan
Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dihadiri pihak pemohon dan termohon, Selasa.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," kata Hakim Akhmad Sahyuti dilansir Karawawangpost.com dari Antara, Selasa.
Baca Juga: Purwakarta Antisipasi Bencana Alam, Dirikan Posko di Wilayah Rawan
Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.***