Dinyatakan Lengkap, Polri Serahkan Berkas Kasus Pelanggaran Prokes Rizieq ke Kejagung

- 5 Februari 2021, 23:18 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /ANTARA FOTO/Fauzan.

KARAWANGPOST - Penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan, Jakarta Pusat, yang melibatkan Rizieq Shihab, ke Kejaksaan Agung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, jaksa peneliti telah menyatakan berkas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan itu telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Selanjutnya penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut atau penyerahan tahap II ke Kejaksaan Agung, untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan.

Baca Juga: Seorang Pria Homoseksual Disilet Lehernya Hingga Meninggal, Gegara Tak Dikasih Uang dan Rokok

"Rencana minggu depan pada Selasa 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Rusdi Hartono seperti dilansir Antara pada Jumat 5 Februari.

Dalam kasus itu, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Naik 8,5% Konsumsi Listrik Bidang Kesehatan di Jawa Barat

Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara) serta Idrus (kepala seksi acara).

Kasus ini bermula ketika Rizieq mengadakan acara pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan acara peringatan Maulid Nabi.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x