KARAWANGPOST - Jangan coba-coba menolak untuk divaksinasi Covid-19, pemerintah sudah mengeluarkan aturan mengenai hal tersebut.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden yang isinya, antara lain mengatur mengenai penerapan sanksi administratif dan pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid-19.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vakisnasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Hati-Hati Menggunakan Aplikasi Kencan Online, Simak Tipsnya untuk Menjaga Keamanan Data Pribadi
Di laman setneg.go.id disebutkan, dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi:
Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 1 9.
Baca Juga: Gempa di Jepang, Lebih dari 100 Orang Terluka dan Tokyo Terguncang
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.