Lima Pelaku Geng RAPE ala Film Porno Jepang Berhasil Diringkus Tim Scorpion Polres Sergai

- 1 Maret 2021, 20:13 WIB
Konfrensi Pers Lima Pelaku Geng RAPE Polres Sergai
Konfrensi Pers Lima Pelaku Geng RAPE Polres Sergai /dok.foto/Divisi Humas Polres Sergai/

KARAWANGPOST - Tim Scorpion berhasil menangkap kelima para pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis secara bersama-sama di Kabupaten Serdang Bedagai, diringkus Tim Scorpion Polres Sergai.

Kalima pelaku ditangkap di waktu yang sama, yang terlibat dalam kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap remaja berinisial Bunga (14) yang masih duduk di Kelas III SMP di kabupaten di sana, pasa Senin 15 Februari 2021 lalu.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat 8 Februari 2021 sekitar pukul 03.00 tepatnya di areal perkebunan Kecamatan Pengajagan, Sergai.

Baca Juga: PDAM Tirta Asasta Akan Bangun Reservoir Kapasitas 14 Ribu Meter Kubik

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 d Subs Pasal 82 ayat (1), (2) Jo pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua diatas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun.

"Kelimanya melakukan secara bersama sama lebih dari 1 orang ditambah sepertiga dari ancaman pidana ancamanan 20 tahun penjara," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, dalam press release di Mako Polres Sergai, pada Sabtu 27 Februari 2021 lalu.

Kapolres Sergai menjelaskan terungkapnya para pelaku pada Minggu 17 Februari 2021 sekira pukul 00.00. Di mana ibu kandung CA (15) yang merupakan sepupu korban berinisial Bunga yang berdomisili Deli Serdang bercerita kepada SI (28) ibu CA, bahwa NF telah disetubuhi oleh 5 laki-laki secara bergiliran yang diketahui pelaku bernama EK alias Edo.

Baca Juga: KKP Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan dengan Program Kampung Nelayan Maju

Saat itu ibu CA memanggil korban NF alias Bunga tentang mempertanyakan kejadian tersebut. Di lokasi korban bercerita kepada orangtua CA bahwa awal mulanya pada Kamis 7 Februari 2021, CA bersama NF alias Bunga berkenalan bersama kelima pelaku di tempat hiburan keyboard pesta perkawinan di Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Selanjutnya, kelima pelaku mengajak korban bunga dan CA menonton balap liar di kecamatan tak jauh dari lokasi pesta.

Selanjutnya pada Jumat 8 Februari 2021 korban Bunga bersama CA meminta kepada pelaku untuk diantarkan kerumah neneknya CA yang berada daerah Perbaungan.

Baca Juga: Tolak Investasi Miras, Pemerintah Seharusnya Menjaga Nilai-nilai Luhur Bangsa Indonesia

Pada malam hari, kelima pelaku membawa korban Bunga bersama CA di areal perkebunan kelapa sawit. Di lokasi itu para pelaku menyuruh korban Bunga dan rekannya CA untuk membuka baju dan celana hingga telanjang, namun yang hanya telanjang korban Bunga, sedangkan CA tidak mau.

Sehingga para pelaku melakukan persetubuhan secara bergilir terhadap bunga yang dimulai dari pelaku KA alias Krisna, MF alias Frank, AK alias Kurik, EK alias Edo dan terakhir MRA alias Roma. "Setelah melakukan persetubuhan pelaku mengantarkan Bunga dan CA," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Mayat Mengambang di Saluran Irigasi Karawang

Atas peristiwa tersebut, Tim Scorpion Polres Sergai mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor Honda CB dengan nopol BK 2928 CAY, Honda CB BK4287XAW) dan Honda Vario putih BK 6781 NAP yang dikendarai para pelaku di lokasi kejadian.

"Selain kendaraan sepeda motor milik pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 potong sweater berwarna hijau yang digunakan sebagai alas, 1 potong baju kaos warna merah dan 1 potong celana jeas warna biru," pungkas Kapolres Sergai.***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x