Mendes PDTT: Penanganan COVID-19 dengan Dana Desa 2021 Dilanjutkan

- 9 Maret 2021, 23:28 WIB
Ilustrasi: Pedesaan
Ilustrasi: Pedesaan /Karawangpost/AlbertoUGANELLI/pixabay

KARAWANGPOST - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, penggunaan Dana Desa tahun 2021 untuk penanganan COVID-19 dilanjutkan, utamanya pada desa-desa yang masuk dalam zona PPKM Mikro.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2021 dengan tema “Tangguh Hadapi Bencana” yang diselenggarakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa, 9 Maret 2021.

Mendes PDTT menilai, penanganan COVID-19 di tingkat desa cukup efektif. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memonitor perkembangan Dana Desa yang dialokasikan untuk penanganan tersebut.

Baca Juga: KKP Pacu Produksi Nasional Komoditas Lele Sistem Bioflok  

Baca Juga: Tips Tertidur dalam 10 Detik, Selamat Tidur!

“Alhamdulillah terus kita pantau, berjalan dengan bagus. Seluruh pendanaan di tingkat desa sesuai dengan tanggung jawab dan kewajiban yang diberikan oleh Satgas COVID-19 bisa dilakukan dengan menggunakan Dana Desa. Ini terus kita monitor,” ujarnya.

"Hingga 8 Maret 2021 penyerapan Dana Desa secara nasional sudah mencapai pada 31 persen atau 23.096 desa," lanjurnya.

Sementara itu, di lokasi PPKM Mikro, per 8 Maret dari Rp24 triliun sudah tersalur Rp3,2 triliun atau 13 persen. Total dari seluruh dana yang sudah tersalur tersebut digunakan untuk berbagai hal, seperti pembiayaan operasional posko tanggap COVID-19.

Baca Juga: Tips Sukses Membuat Curriculum Vitae, Simak Ulasannya

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x