Sedia Layanan Threesome yang Melibatkan Remaja, Muncikari ini Diciduk Polisi

- 10 Maret 2021, 21:13 WIB
Ilustrasi prostitusi.
Ilustrasi prostitusi. /PIXABAY/Niekverlaan

KARAWANGPOST - Muncikari prostitusi online yang menyediakan layanan seks bertiga atau threesome diciduk polisi. Muncikari berinisial BD (39) ini membuka layanan threesome dengan melibatkan anak di bawah umur.

Pelaku yang tercatat sebagai warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, tersebut ditangkap jajaran kepolisian dari Tim Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Sesuai dengan hasil penyelidikan polisi, muncikari berinisial BD ini telah menjual korban (remaja) yang baru berusia 16 tahun sejak November 2020 lalu. Korban ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300.000.

Baca Juga: Diduga Polisi Lakukan Pelanggaran HAM Dibalik Kematian Tersangka Kasus Pencurian

"Layanan threesome sekitar Rp300.000. Korban ditawarkan melalui media sosial," kata Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, Rabu seperti dilansir PMJ News.

Ia menyampaikan, sekitar Januari 2021, petugas yang melakukan patroli siber melakukan analisa dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten tersebut berisi layanan threesome.

Baca Juga: DAMRI Mulai Layani Trayek Jakarta-Malang, Ini Tarif dan Fasilitasnya

"BD menawarkan foto dan video bugil korban kepada pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya (nafsunya). Begitu sepakat mereka memesan hotel untuk bertemu," katanya.

Atas perbuatannya, muncikari BD yang menyediakan layanan threesome dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE Juncto Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x