Polisi Cokok Dua Anggota Sindikat Pemalsuan Mata Uang Asing

- 10 Maret 2021, 19:24 WIB
Ilustrasi mata uang dolar AS
Ilustrasi mata uang dolar AS /Maklay62/Pixabay

KARAWANGPOST - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk seorang pelaku pemalsuan mata uang asing berinisial SUL.

Tertangkapnya Pria berusia 57 tahun ini petugas akhirnya berhasil mengungkap sindikat pemalsu mata uang asing khususnya dolar Amerika Serikat (AS) dan EURO.

Dari hasil penyidikan diketahui sindikat ini telah beroperasi menjalankan kejahatannya sejak tahun 2018.

Baca Juga: Rekan Kerja Meghan Markle Sebut Istana Buckingham Kuno dan Toxic

"Ini pengungkapan cukup besar, pengungkapan uang asing palsu khususnya dolar Amerika tapi juga main di Euro," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus melansir dari Antara, Rabu 10 Maret 2021.

Dijelaskannya, tersangka SUL dibekuk setelah polisi mendapat informasi adanya transaksi mata uang asing palsu di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi pada 13 Februari 2021.

"Satu kita amankan berinisial SUL, dia pembelinya di daerah Bekasi. Kita amankan dengan barang bukti 1.000 lembar pecahan 100 dolar AS yang dia beli seharga Rp7 juta," kata Yusri.

Berdasarkan keterangan tersangka SUL, uang palsu tersebut dibeli dari seseorang yang berinsial IS.

Baca Juga: Diduga Polisi Lakukan Pelanggaran HAM Dibalik Kematian Tersangka Kasus Pencurian

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x