Dilarang Mudik Lebaran, Kemenhub Akan Awasi Ketat Kendaraan Usai Mudik 2021

- 27 Maret 2021, 20:00 WIB
Ilustrasi - Macet
Ilustrasi - Macet /Pixabay/0532-2008/



KARAWANGPOST - Kementerian Perhubungan menegaskan akan membuat aturan yang ketat usai mudik lebaran 2021, aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

Kebijakan tersebut adalah hasil koordinasi antara Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah.

Melalui Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menekankan, Kemenhub akan mengawasi secara ketat semua protokol diterapkan operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang.

Baca Juga: Purwakarta Hujan Petir, Karawang Cerah, dan Subang Berawan, Prediksi Cuaca 28 Maret 2021

“Pada langkah pengawasan dan pengaturan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ucap Adita Irawati melalui keterangan tertulisnya Jumat, 26 Maret 2021.

Selama pandmi Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.

“Aturan tersebut berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum di darat, laut, udara, dan perkeretaapian,” tuturnya.

Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends Sabtu 28 Maret 2021

Melalui Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021 hari ini, pemerintah, melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy, memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran 2021.

Larangan ini diberlakukan baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Pelarangan mudik tersebut akan berlaku pada 6-17 Mei 2021, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Kementerian Perhubungan akan mempersiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x