Anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi, menangkap DF serta menggagalkan praktik prostitusi yang melibatkan AC.
Baca Juga: Tips Mudah Memanajemen Gaya Hidup Sehat
Lalu AC diselamatkan sebelum dirinya melayani tiga orang lelaki hidung belang yang sudah sempat memesannya kepada muncikari DF.
Atas perbuatannya, pelaku DF bakal dijerat Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sedangkan AC, anak di bawah umur yang menjadi korban, dikembalikan ke orang tuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.***