Prostitusi Online Libatkan Anak di Bawah Umur Kembali Terungkap, Promosinya Lewat MiChat

- 7 April 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Dok. PRFM News.

KARAWANGPOST - Praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur kembali terungkap. Bocah berusia 12 tahun berinisial AC nyaris menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Bocah yang masih kelas 5 SD ini didagangkan kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat oleh seorang muncikari berinisial DF (27).

Lokasi transaksinya di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Update Covid-19 di Karawang Hari Ini, Pasien yang Dirawat Berkurang 33 dan Kasus Kematian Tambah Satu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah polisi memperoleh informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Dilansir dari PMJ News, anggota yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku DF serta korban AC.

Selanjutnya, penyidik mendapati akun MiChat dengan nama profil Tasya. Di akun MiChat itu, terdapat foto-foto korban yang dipromosikan semenarik mungkin oleh pelaku DF untuk menarik pelanggan.

Baca Juga: Pemotongan 5 Persen TPP ASN Karawang Bergulir ke Kejari, BJB Diminta Tanggungjawab

"Akun media sosial itu dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial itu," ungkapnya.

Anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi, menangkap DF serta menggagalkan praktik prostitusi yang melibatkan AC.

Baca Juga: Tips Mudah Memanajemen Gaya Hidup Sehat

Lalu AC diselamatkan sebelum dirinya melayani tiga orang lelaki hidung belang yang sudah sempat memesannya kepada muncikari DF.

Atas perbuatannya, pelaku DF bakal dijerat Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sedangkan AC, anak di bawah umur yang menjadi korban, dikembalikan ke orang tuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah