Baca Juga: Karawang Siapkan Vaksin Covid-19 Massal untuk Lansia
Posko ini diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektifserta memuaskan para pekerja atau buruh dan pengusaha.
Menaker meminta gubernur, bupati, dan wali kota agar menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR.
Sementara itu, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19 dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran Idul Fitri.
“Pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan berdasarkan transparasi laporan keuangan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” ujarnya.***