KKP Tangkap Tangan Dua Kapal Ikan Indonesia pada Operasi Hiu 10

- 22 April 2021, 04:36 WIB
Penangkapan Kapal Ikan Indonesia pada Operasi Hiu 10
Penangkapan Kapal Ikan Indonesia pada Operasi Hiu 10 /dok.foto/KKP/



KARAWANGPOST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar Operasi KP Hiu 10, di Kepulauan Seribu sebanyak dua kapal nelayan berhasil diamankan pada operasi tersebut Selasa, 20 April 2021.

Dua kapal yang terjari operasi tersebut beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan di perairan Kepulauan Seribu, langkah tegas pun diambil agar tidak terjadi penangkapan berlebih (overfishing) di perairan tersebut.

"Bukan hanya tegas terhadap kapal ikan asing ilegal, Menteri Trenggono juga terus melakukan upaya penertiban terhadap kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai ketentuan," terang Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Baca Juga: Indonesia Harus Jadi Eksportir Ikan Hias Nomor Satu di Dunia

Antam menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut yaitu KM. Ulam Sari-HR dan KM. Putra Safik merupakan kapal ikan yang seharusnya beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang (seine nets).

“Kedua kapal ini tertangkap tangan pada saat mengoperasikan alat tangkapnya,” jelas Antam

Antam menambahkan bahwa proses pemeriksaan sedang dilakukan dan kedua kapal ikan tersebut telah di ad hoc ke Pangkapan PSDKP Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Produktivitas Lele Rendah, KKP Gelar Pelatihan Budidaya Sistem Bioflok di Empat Kabupaten

“Penegakan hukum ini untuk kelestarian sumber daya perikanan. Kami juga pertimbangkan nasib nelayan kecil yang tentu akan kalah bersaing,” tegas Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.

Di era Menteri Trenggono, KKP telah melakukan penangkapan terhadap 80 kapal ikan yang terdiri dari 67 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 13 kapal ikan asing yang mencuri ikan.

Adapun kapal asing tersebut adalah 7 kapal berbendera Vietnam dan 6 kapal berbendera Malaysia. KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing).***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x