Sementara sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 80, KPI bisa menjatuhi sanksi penghentian sementara tayangan televisi tersebut.
“Ini bertujuan agar ada efek jera, sekaligus kesadaran terhadap posisi mereka yang merupakan agen perubahan, agen perbaikan moral bangsa dan agen mencerdaskan masyarakat,” kata Mabroer.***