Ini Tayangan TV di Bulan Ramadhan yang Dianggap Bermasalah oleh MUI

- 9 Mei 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi memegang remote tv.
Ilustrasi memegang remote tv. /PEXELS./Nothing Ahead

Sementara sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS) Pasal 80, KPI bisa menjatuhi sanksi penghentian sementara tayangan televisi tersebut.

“Ini bertujuan agar ada efek jera, sekaligus kesadaran terhadap posisi mereka yang merupakan agen perubahan, agen perbaikan moral bangsa dan agen mencerdaskan masyarakat,” kata Mabroer.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah