Langgar PPKM Darurat, Restoran di Surabaya Kena Denda 500 Ribu

- 18 Juli 2021, 16:43 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan salah satu restoran di Jalan Sulawesi, Kota Surabaya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya menertibkan salah satu restoran di Jalan Sulawesi, Kota Surabaya /Antara/HO-Satpol PP Surabaya/

KARAWANGPOST - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat salah satunya mengharuskan layanan restoran hanya berlaku untuk pelayanan "take away" (dibawa pulang) dan "online food" (layanan pesan antar via daring).

Restoran White House di Jalan Sulawesi No. 61, Gubeng, Surabaya melanggar aturan PPKM dengan terang-terangan membuka pelayanan "dine in" atau makan dan minum di tempat.

Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menindak tegas restoran tersebut dengan memberi peringatan dan denda Rp.500 ribu.

Baca Juga: Al Bantu Bereskan Masalah Katrin, Andin Cemburu, Sinopsis Ikatan Cinta 18 Juli 2021

"Kemarin, petugas menindak restoran yang melanggar aturan di kawasan Gubeng," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Minggu 18 Juli 2021.

"Peringatan langsung berhenti dan denda Rp500 ribu," jelas Kepala Satpol PP.

Restoran White House juga memasang iklan terkait layanan restoran di media pamflet. Padahal, aturan PPKM darurat disertai dengan Surat Edaran Wali Kota Surabaya sudah jelas melarang pelayanan "dine in", apalagi diiklankan.

Baca Juga: Kabar Duka, Ayahanda Ustad Solmed Meninggal Dunia

Pamflet pengumuman di pintu kaca depan restoran yang bertuliskan "we're open monday to friday, dine in, take away, online food" dicopot petugas dan diganti dengan pamflet bertuliskan "no dine in".

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan sempat menjumpai sejumlah tempat usaha seperti restoran, resto, dan kafe di wilayah Gubeng, Surabaya yang tidak menjalankan aturan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021.

Anas Karno meminta jajaran Satpol PP untuk menindak tegas dalam menertibkan sejumlah usaha yang masih melanggar PPKM.

Lebih lanjut, Anas Karno juga menegaskan bahwa besar harapannya kepada Satpol PP untuk berlaku adil dalam penertiban tempat usaha besar, sedang, maupun kecil.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah