KKP bersama Tim Quick Response Tangani Kasus Dugong Mati di Tolitoli

- 19 Juli 2021, 18:24 WIB
Bangkai Dugong di pesisir pantai Toli toli Sulawesi Tengah
Bangkai Dugong di pesisir pantai Toli toli Sulawesi Tengah /dok.foto/Kementerian KKP/
 
KARAWANGPOST - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Tim Quick Response (Respon Cepat) dalam penanganan kasus Dugong yang terdampar mati di pesisir Pantai Tanjung Batu, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.
 
Tim Quick Response yang dibentuk oleh Balai Pengelolaan Sumber daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar di Kabupaten Tolitoli menangani Dugong mati dengan cara penguburan bangkai.
 
Sebelum dilakukan penguburan bangkai Dugong, Tim Quick Response melakukan identifikasi dan pengambilan data morfometrik.
 
Kepala BPSPL Getreda M Hehanusa menjelaskan identifikasi dan pengambilan data dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti dari kematian Dugong.
 
“Berdasarkan identifikasi dan pengukuran didapatkan data panjang tubuh 263 cm, lingkar badan 183 cm dan lebar ekor 83 cm. Di bangkai Dugong tersebut terdapat luka remuk di bagian kepala, memar di bagian bawah leher dan terdapat 4 luka sayatan di bagian ekor," ujar Kepala BPSPL pada Senin 19 Juli 2021.
 
"Tujuan identifikasi ini adalah untuk mengetahui penyebab kematian dari Dugong,” jelas Kepala BPSPL.
 
 
Tim Quick Response yang menangani kasus Dugong mati terdiri dari Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli, PSDKP Tolitoli, LANAL TNI AL Kabupaten Tolitoli, SKIPM Palu Wilayah Kerja Tolitoli, dan Kelompok Pemerhati Lingkungan the Ocean of Coral.
 
Sementara itu Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL), Hendra Yusran Siry menjelaskan bahwa Dugong merupakan salah satu jenis mamalia laut yang dilindungi secara nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
 
Perdagangan Dugong secara internasional dilarang karena status populasi Dugong dikategorikan sebagai jenis satwa yang rawan punah (vulnerable) oleh The International Union for Conservation of the Natural Resources (IUCN).
 
Lebih lanjut, Hendra Yusran menyebut bahwa salah satu upaya konservasi Dugong di Indonesia dilakukan melalui program Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP).
 
Program tersebut dimulai sejak tahun 2016 dan Tolitoli menjadi salah satu wilayah yang menjadi proyek percontohan (pilot project) kegiatan program tersebut.
 
Upaya konservasi Dugong yang dilakukan pun sejalan dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah