Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk ke Indonesia Selama Masa PPKM Darurat

- 21 Juli 2021, 22:03 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly /Instagram/@yasonna.laoly/

KARAWANGPOST - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menyatakan tenaga kerja asing sudah tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.

Peraturan tersebut didasarkan atas kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri dan perubahannya dari Pemenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN, PT Indra Karya Membutuhkan Segera Para Lulusan Sarjana

“Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia,” tutur Yasonna.

Adapun orang asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Selain itu juga bagi orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut.

Meski demikian untuk bisa masuk ke Indonesia harus ada rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait.***

 

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah