Ombudsman Temukan Praktek Maladministrasi pada Proses Peralihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN

- 21 Juli 2021, 19:28 WIB
Ilustrasi - Invetigasi
Ilustrasi - Invetigasi /Pixabay/geralt/

KARAWANGPOST - Ombudsman umumkan telah menemukan praktek dugaan maladministrasi dalam proses peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam jumpa pers virtual yang digelar, Rabu 21 Juli 2021.

“Temuan diperoleh dari tiga tahapan, tahapan pembentukan dasar hukum, tahapan pelaksanaan tes asesmen TWK, dan tahapan penetapan hasil,” kata Robert.

Baca Juga: Tujuh Manfaat Jambu Biji Merah Bagi Kesehatan

Ombudsman menemukan hal tersebut setelah memperoleh laporan dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan dan melakukan pemeriksaan selama 2 bulan.

Pada tahapan pembentukan dasar hukum, pihak ombudsman temukan adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

"Pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir yang dihadiri oleh pimpinan kementerian atau lembaga yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, tidak menyebarluaskan informasi rancangan peraturan KPK,” jelas Robert.

Baca Juga: Hyoyeon SNSD akan Comeback Bulan Agustus

Pada tahap kedua yakni tahap pelaksanaan asesmen TWK, Ombudsman temukan maladministrasi pada ketidakmampuan BKN dalam melaksanakan tes tersbeut.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x