Instruksi Baru Mendagri di Sektor Esensial dan Non-Esensial Selama PPKM Darurat

- 21 Juli 2021, 17:21 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian /Instagram/@titokarnavian/

KARAWANGPOST - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Instruksi ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dalam melaksanakan PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan Inmendagri Nomor 22/2021 yang berlaku pada 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.

“Sesuai dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk penegendalian penyebaran COVID-19,” tulis Mendagri.

Baca Juga: PT Pupuk Kujang Bagikan Enam Ribu Bungkus Daging Kurban Kepada Masyarakat

Instruksi tersebut ditetapkan di sejumlah kabupaten dan kota yang menduduki level 3 dan 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Penetapan level wilayah ini berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kegiatan di sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiunm dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan.

Baca Juga: Viral Video Tutorial Tawar Pedagang Kecil Saat PPKM

Hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan kapasitas staf sebanyak 50 persen, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran kapasitasnya sebesar 25 persen.

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x