Kemenperin Pantau Operasional Industri PPKM Level 4

- 27 Juli 2021, 20:57 WIB
Ilustrasi Industri manufaktur
Ilustrasi Industri manufaktur /Karawangpost/Pexels / Kateryna Babaieva

KARAWANGPOST - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pantau langsung operasional industri saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Dalam masa PPKM, penerapan protokol kesehatan tentunya menjadi hal utama dalam pantauan masyarakat luas termasuk Kemenperin.

Tak hanya itu, Kemenperin juga pantau Izin Operasional dan Mobilisasi Kegiatan Industri (IOMKI) di beberapa sektor industri manufaktur yang termasuk dalam golongan kritikal dan esensial.

Baca Juga: Kemensos Salurkan Bantuan untuk Yatim Piatu yang Jalani Isolasi Mandiri

Kegiatan ini sekaligus mendorong percepatan penanganan dan pengendalian dalam masa pandemi COVID-19.

Strategi ini diterapkan untuk menjaga produksi di sektor Industri untuk mencapai pemenuhan kebutuhan pasar domestik maupun ekspor.

"Pemantauan ini sekaligus menyosialisasikan penerbitan SE Menteri Perindustrian tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19," ujar Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier saat melakukan kunjungan ke perusahaan baja PT. AM/NS Indonesia di Kawasan MM2100, Cibitung, Bekasi, pada 26 Juli 2021.

Salah satu bidang industri yang menjadi patokan berperan penting atau disebut mother of industries yaitu industri baja. Industri baja merupakan sektor strategis karena produksinya dijadikan sebagai bahan baku untuk membantu sejumlah aktivitas sektor lainnya.

Baca Juga: Lima Pelaku Sindikat Pemalsuan Surat Rapid Antigen Berhasil Ditangkap

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x