Anne Ratna Siapkan Evaluasi Penerapan PPKM di Purwakarta

- 27 Juli 2021, 13:13 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika /Instagram/@anneratna82/

KARAWANGPOST - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika akan menyesuaikan dan mengevaluasi kembali keputusan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 berkaitan dengan teknis aturan dari PPKM.

Berkenaan dengan peresmian tentang perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sejak tanggal 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 oleh pemerintah pusat.
 
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi PPKM dengan Forkopimda, Satgas Kabupaten, Satgas Kecamatan Camat, Muspika, Lurah, Kapus, Korwil Pendidikan secara virtual di Aula Janaka.
 
 
"Sementara teknis PPKM level 4 di Purwakarta jika melihat dari Keputusan Bupati dan Peraturan Bupati yang mengacu pada Inmendagri sebetulnya kita mengacu Inmendagri Nomor 24," katanya.
 
Menurut Anne, dalam penerapan PPKM Level 4, ada sedikit pelonggaran aturan kepada masyarakat. Seperti warung makan diperbolehkan untuk makan di tempat dengan maksimal waktu yang ditentukan selama 20 menit.
 
 
"Ada beberapa kelonggaran misalkan untuk warungan, bukan rumah makan besar dan bukan restoran. Untuk warung dan pedagang kaki lima yang menggunakan tenda-tenda itu boleh buka sampai jam 9 malam kalau yang sore bukanya, kemudian dine in di sana maksimal 20 menit makan di tempat sampai tiga orang," tuturnya.
 
 
Selanjutnya pelaksanaan dari PPKM Level 4 ini tetap sama dilakukan pada PPKM Darurat namun dengan strategi opsi penerapan protokol kesehatan (prokes) lainnya.
 
"Tetap sama untuk pelaksanaannya hanya strategi lainnya prokes hari ini kita perketat di semua aktivitas masyarakat, dengan standar-standar yang kita tingkatkan," katanya.***
 

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x