Seiring pemberhentin kendaraan pada momentum Proklamasi, Pemerintah juga memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan masa PPKM tersebut berlaku di berbagai daerah dengan level yang berbeda guna menekan lonjakan kasus penularan COVID-19 di 61 daerah level 3 dan 2 yang berada ada dalam wilayah Jawa-Bali.***