Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka, Muhammad Kece Terancam Enam Tahun Penjara

- 25 Agustus 2021, 18:03 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberi keterangan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberi keterangan /PMJ News

KARAWANGPOST - Muhammad Kece sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Itu terkait dengan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui konten YouTube.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan video YouTube akun Muhammad Kece setelah akhirnya menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka.

"Pukul 19.30 WITA, penyidik menangkap tersangka MK di Badung, Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya dan sekarang dalam proses dibawa ke Jakarta, ke Bareskrim," katanya.

Baca Juga: Kabur saat Dicurigai, Empat Pengedar Ganja di Karawang Akhirnya Ditangkap

"Tentunya barang buktinya itu telah dikumpulkan berupa video akun YouTube yang mana bersangkutan memposting. Kemudian memeriksa saksi ahli dan pelapor untuk jadi barang bukti juga. Berdasarkan bukti, telah terjadi tindak pidana yaitu secara sengaja dan tidak sah menyampaikan informasi yang bisa menimbulkan rasa kebencian, rasa permusuhan di tengah masyarakat yang berkaitan dengan SARA," ungkapnya menambahkan.

Baca Juga: Jangan Asal Share Video Muhammad Kece, Polisi: Itu Beresiko dan Bisa Dijerat UU ITE

Rusdi melanjutkan, dari barang bukti tersebut tersangka Muhammad Kece dijerat dengan undang undang terkait dengan penodaan agama.

"Tersangka terancam Undang Undang ITE Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2, bisa ancaman pidana 6 tahun penjara. Atau peraturan lainnya terkait dengan perkara ini, yaitu di Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama," katanya.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x