KARAWANGPOST - Persyaratan bagi calon penumpang masih diterapkan DAMRI di masa perpanjangan PPKM hingga 30 Agus 2021. Selain itu juga dilakukan penyesuaian operasional.
Menurut Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Sidik Pramono, pemerintah telah melakukan perpanjangan PPKM, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dengan perpanjangan PPKM Darurat Level 3 di Jawa dan Bali sampai 30 Agustus 2021, DAMRI Wilayah Divisi Regional 1 masih menerapkan persyaratan bagi calon penumpang.
Baca Juga: Pasanggiri Tari Jaipong Bedog Lubuk Karawang, Utusan Ratusan Sanggar Seni Siap Tampil
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19.
Di antara syarat perjalanan yang harus dipenuhi calon penumpang DAMRI ialah menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama.
Syarat lainnya, bagi pelanggan yang memiliki penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksin, itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.
Baca Juga: Jangan Asal Share Video Muhammad Kece, Polisi: Itu Beresiko dan Bisa Dijerat UU ITE
Melalui siaran persnya, Sidik mengatakan, untuk syarat lainnya, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.