Jangan Asal Share Video Muhammad Kece, Polisi: Itu Beresiko dan Bisa Dijerat UU ITE

- 25 Agustus 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi share video
Ilustrasi share video /tubefilter.com/

KARAWANGPOST - Muhammad Kece sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Polisi mengingatkan agar masyarakat tidak membagikan ulang (share) video dari kanal YouTube Muhammad Kece itu.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan kalau membagikan ulang video dari kanal YouTube Muhammad Kece itu sangat beresiko.

Menurut dia, konten video Muhammad Kece itu diduga menghina agama Islam. Jadi isi video terbaru berpotensi memecah-belah kelompok.

Baca Juga: Dul Jaelani Rayakan Ultah, Tissa Biani Berikan Kado Spesial Tak Biasa

Ia juga menyebutkan kalau masyarakat yang memposting atau membagikan ulang video Muhmamad Kece itu bisa saja dijerat UU ITE.

"Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan. Pihak yang akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” ungkapnya.

Baca Juga: Usai Ditangkap, Muhammad Kece Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama

Lebih lanjut disebutkan, pihak kepolisian bekerjasama dengan Kementerian Kominfo melakukan take down terhadap video Muhammad Kece yang dinilai tidak pantas. Namun, mungkin saja video-video juga ditemukan di akun warga yang membagikan ulang.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan kalau Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di Bali.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x