Jadwal Perjalanan KA Tambahan Tanggal 17 sampai 31 Oktober 2021

- 14 Oktober 2021, 01:07 WIB
Jadwal Perjalanan KA Tambahan Tanggal 17 sampai 31 Oktober 2021
Jadwal Perjalanan KA Tambahan Tanggal 17 sampai 31 Oktober 2021 /Karawangpost/Markus Spiske/Pexels

KARAWANGPOST - Melakukan perjalanan menggunakan kereta api menjadi sebuah alternatif bagi masyarat.

Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mulai bulan Oktober 2021 bisa tanpa aplikasi PeduliLindungi untuk validasi dokumen.

Seiring pemberlakuan PPKM berikut ini adalah Jadwal Perjalanan KA tambahan periode 17 sampai dengan 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Ha Seok Jin dan Go Won Hee jadi Peran Utama dalam Drama Terbaru  

Untuk masyarakat yang mau keluar kota melalui transportasi Kereta Api di bulan Oktober, berikut jadwal tambahannya.

- Keberangkatan 
17 Oktober 2021 
LODAYA (KA 159) 
Solo Balapan - Bandung 07:20

- Keberangkatan 
17, 24, dan 31 Oktober 2021
ARGO PARAHYANGAN TAMBAHAN (KA 53) 
Bandung - Gambir 19:00

Baca Juga: Polisi Smack Down Mahasiswa saat Bubarkan Unjuk Rasa di Tangerang

- Keberangkatan 
18 dan 25 Oktober 2021
ARGO PARAHYANGAN TAMBAHAN (KA 52) 
⁣⁣⁣⁣⁣Gambir - Bandung 13:15

Jangan khawatir kehabisan tiket, karena KAI menambah lagi perjalanan KA untuk periode 17 - 31 Oktober 2021.

Ada KA Matarmaja, Lodaya dan Argo Parahyangan Tambahan, yang akan mengantarkan kalian dengan penerapan prokes yang ketat, nyaman dan tepat waktu.⁣⁣⁣⁣⁣

Baca Juga: Presiden Resmi Melantik Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BRIN 
⁣⁣⁣⁣⁣
Sebelum naik KA pastikan sudah divaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/rapid antigen. 

Sementara waktu, anak-anak umur di bawah 12 tahun, belum diperkenankan naik KA, mengacu pada SE No. 69 Tahun 2021 Kemenhub.⁣⁣⁣⁣⁣
⁣⁣⁣⁣⁣
Untuk pemesanan tiketnya bisa melalui KAI Access, kai.id, atau kanal mitra resmi KAI. 

Pelanggan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x