KARAWANGPOST - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menyebut tak akan segan memecat anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran, khususnya yang mencoreng nama institusi Polri.
"Rekomendasinya, saya pastikan yang bersangkutan untuk dipecat atau diberhentikan," kata Sigit dalam Rilis Akhir Tahun yang dikutip dari YouTube Divisi Humas Polri, Sabtu 1 Januari 2022.
Mantan Kapolda Banten ini menerangkan jajarannya sampai saat ini sudah berkomitmen menjalani tugas sesuai koridornya masing-masing, sebagai pelayan dan penegak hukum masyarakat.
Baca Juga: Fakta Kasus Prostitusi Online Cassandra Angelie: Lebih dari Satu Kali dengan Harga Fantastis
Baca Juga: Anime Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba: Kekuatan Tersembunyi Tanjiro Melawan Daki
Kapolri Sigit menegaskan tindakan yang melanggar hukum dan mencoreng nama institusi Polri harus dihindari para anggotanya.
"Kami sudah komitmen dan sepakat terhadap tindak pelanggaran yang seperti itu, khususnya asusila, narkoba dan tindak kejahatan lain yang menyebabkan korban jiwa dan benda. Tindakan yang tidak layak dilakukan anggota sebagai penegak hukum," kata Kapolri.
Sigit lantas mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindak pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Baca Juga: Ratusan Pegawai Kejaksaan Lakukan Pelanggaran pada 2021, Ada Oknum Jaksa yang Diamankan