PPATK Tak Jamin Uang Korban Kasus Investasi Bodong Trading Bisa Kembali

- 6 April 2022, 04:39 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustivandana
Kepala PPATK Ivan Yustivandana /Youtube/PPATK Indonesia



KARAWANGPOST - PPATK tidak bisa memastikan pengembalian uang para korban kasus investasi ilegal seperti Binomo hingga Quotex.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana pada Selasa, 5 April 2022.

Menurut dia, berdasarkan beberapa kasus serupa yang telah PPATK tangani sebelumnya seperti pada kasus First Travel ataupun Koperasi Langit Biru, uang masyarakat yang menjadi korban perusahaan-perusahaan itu hilang begitu saja alias tidak kembali.

Baca Juga: Kenaikan Harga Sembako Masalah Klasik yang Terus Berulang

"Dan beberapa kasus serupa uang masyarakat hilang," ujar Ivan Yustiavandana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 5 April 2022.

Ivan menjelaskan, ini disebabkan transaksi penghimpunan dana publik yang dilakukan perusahaan-perusahaan dengan modus investasi ilegal tidak digunakan untuk menopang bisnis yang memiliki untung. Melainkan, dananya digunakan untuk kepentingan pribadi si pemilik.

Baca Juga: Enam Camat Pemkot Bekasi Diperiksa KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Wali Kota Nonaktif Bekasi

"Itu tidak dipergunakan untuk bisnis yang memiliki revenue, sehingga dia menjadi sesuatu yang mati, tidak bergerak, harta kekayaan, segala macam," ungkapnya.

Meski demikian, Ivan menenkankan PPAT telah melakukan upaya pembekuan transaksi dari rekening-rekening yang terlibat dalam kasus tersebut. Hingga hari ini, PPATK telah membekukan 345 rekening milik 78 orang yang diduga terlibat investasi ilegal dengan nilai Rp588 miliar.

Baca Juga: Aparat Kepolisian dan TNI diminta untuk Awasi BLT Minyak Goreng Secara Maksimal

"Sehingga kami tidak bisa menjanjikan apapun juga terhadap masyarakat, tapi dari 345 rekening yang kami bekukan di dalam secara keseluruhan ada isinya Rp600 miliar kurang sedikit," terangnya.

Nominal rekening yang telah dibekukan itu pada dasarnya masih terbilang kecil dari total nilai yang dilaporkan oleh penyedia jasa keuangan. Ivan mengatakan, dari 560 laporan transaksi mencurigakan yang diterima PPATK dalam kasus ini nilainya sebesar Rp35,76 triliun.

"Karena memang saat mereka beli mobil, perhiasan, rumah, transaksi tunai dilaporkan kepada PPATK. Ada 226 laporan transaksi mencurigakan, yang mencurigakan ini dalam nominal yang terendah sampai tertinggi," jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x