Enam Camat Pemkot Bekasi Diperiksa KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Wali Kota Nonaktif Bekasi

- 6 April 2022, 04:24 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri /Youtube/KPK RI



KARAWANGPOST - Enam Camat Pemerintahan Kota Bekasi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota nonaktif, Rahmat Effendi alias Pepen.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 5 April 2022.

Ke-enam Camat tersebut antara lain Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantargebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih Mariana.

Baca Juga: Gubernur Jabar Tanggapi Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan

Selain enam Camat tersebut, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan mantan Camat Rawalumbu yang kini jadi aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kota Bekasi, Dian Herdiana; Sekretaris BPKAD Amsiah; dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Marisi.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Kenaikan Harga Sembako Masalah Klasik yang Terus Berulang

Rahmat Effendi  itu menjadi tersangka usai ditemukan bukti permulaan yang cukup ditambah keterangan dari para saksi. Rahmat diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, membelanjakan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset.

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 4 April 2022.

Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.***

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x