Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Praktik Korupsi Mirip Jual Beli Jabatan

- 11 Mei 2022, 18:31 WIB
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /dok.foto/KPK

KARAWANGPOST - Proses pengisian 270 penjabat (Pj) Kepala Daerah dinilai rentan adanya praktik tindak pidana korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan, kemungkinan adanya praktik tindak pidana korupsi dalam proses pengisian 270 penjabat (Pj) Kepala Daerah.

"Lembaga apapun tidak lepas dari mekanisme politik. Perlu kita jaga integritasnya, atur regulasinya yang membuka celah korupsi,” ujar Ketua KPK saat menghadiri kegiatan halal bihalal KPK dengan para wartawan di Jakarta, Selasa 10 Mei 2022.

Baca Juga: PPKM Akan Selalu Ada Sampai Deklarasi Pandemi Menuju Endemi

Menurutnya, mekanisme penunjukan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menghindari potensi korupsi. Pasalnya, setiap mekanisme politik memiliki celah terjadinya korupsi.

"KPK juga mengajak Kemendagri dalam proses memposisikan Penjabat Kepala daerah. Selain itu, parpol peserta Pemilu lalu penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu," tandasnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Usulkan Tiga Nama Pengganti Kepala Daerah Bekasi, Tasikmalaya dan Cimahi

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK menjelaskan praktik korupsi tersebut mirip dengan praktik jual beli jabatan dalam beberapa kasus yang ditangani pihaknya.

Mengacu pada data KPK sejak 2004 hingga 2021, para pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup mendominasi. Di antaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota dan bupati.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x