Sebanyak 395 Laporan Gratifikasi Hari Raya Idul Fitri 2022 diterima KPK

- 16 Mei 2022, 16:21 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding /dok.foro/pmjnews



KARAWANGPOST - Selama Idul Fitri 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 395 laporan terkait barang atau objek gratifikasi dari masyarakat dengan nilai taksiran objek gratifikasi mencapai sekitar Rp274,11 juta.

"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Minggu 15 Mei 2022.

Laporan terdiri dari tujuh objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir sekitar Rp 4,3 juta; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir berkisar Rp 153,73 juta.

Baca Juga: Waisak, DAMRI Hadirkan Rute ke Candi Borobudur dan Sejumlah Tempat Wisata di Magelang

Sembilan objek berupa uang, voucher atau logam mulia dengan nilai taksir Rp 32,29 juta serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83,74 juta.

Menurut Ipi, saat ini barang-barang gratifikasi yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK. Sedangkan sebagian lainnya masih dalam proses pengiriman oleh para pihak pelapor.

"KPK juga masih terus menerima laporan Gratifikasi lainnya, akan kami update pada kesempatan berikutnya," kata Ipi lagi.

Baca Juga: Pearl Jam Minta Fans Bermain Drum Gantikan Matt Cameron yang Positif Covid

KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut.

Ipi menyebut hal ini sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

KPK terus mengajak masyarakat untuk menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

"Jika karena kondisi tertentu, seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x