Penahan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin di Rutan Polda Metro Diperpanjang

- 14 Mei 2022, 09:00 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers /dok.foto/PMJ



KARAWANGPOST - Masa penahanan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin di Rutan Polda Metro diperpanjang hingga 40 hari kedepan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin (AY) agar dapat mengusut kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tahun Anggaran 2021.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik KPK sudah memperpanjang masa penahanan AY dan lainnya selama 40 hari ke depan," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 13 Mei 2022.

Baca Juga: Aksi Penjambretan Tas Pemudik di Jalur Pantura Karawang Akhirnya Terungkap, Dua Orang Dibekuk Polisi

Menurut Ali FIkri, Ade Yasin masih akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya hingga 40 hari kedepan.

Tak hanya Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin saja yang masa tahanannya diperpanjang, tersangka lain dalam kasus ini juga penahanannya diperpanjang,

Baca Juga: Ada Jual Beli Jabatan? Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab Karawang Dilakukan Sedikit-sedikit

Diantaranya Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah ditahan di Rutan Rutan KPK pada Kavling C1.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih.***

Editor: M Haidar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x