Pelunasan dan Konfirmasi Keberangkatan Haji Ditutup, 89.715 Calhaj Siap Berangkat

- 22 Mei 2022, 11:04 WIB
Ilustrasi Pelunasan dan Konfirmasi Keberangkatan Haji Ditutup, 89.715 Calhaj Siap Berangkat
Ilustrasi Pelunasan dan Konfirmasi Keberangkatan Haji Ditutup, 89.715 Calhaj Siap Berangkat /Antara/

KARAWANGPOST - Tahapan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji tahun ini sudah ditutup. Begitu juga dengan konfirmasi keberangkatan bagi para jemaah calon haji reguler, sudah ditutup pada Jumat 20 Mei 2022.

Total ada 89.715 jemaah yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Sampai penutupan, 89.715 jemaah telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. Artinya, sudah 97,26 persen dari kuota jemaah calon haji reguler yang berjumlah 92.246,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab.

Baca Juga: Sinopsis Film Horor Rumah Kentang The Beginning, Tayang Malam Ini di ANTV

"Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU," katanya.

Proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah calon haji tahun ini dibuka selama dua pekan, pada 9-20 Mei 2022.

Dalam waktu yang bersamaan, pihaknya juga telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan.

Baca Juga: Kang Seung Yoon Curhat Soal Comeback WINNER dan Rencana diakhir Usia 20-an

Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Jadi, sisa kuota yang berjumlah 2.531 ini diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan yang jumlahnya mencapai 12.294,” ungkapnya.

Hal ini, lanjut Mujab, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas Bus Tabrak Rumah di Ciamis, Dikabarkan Memakan Banyak Korban

Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x