Pemerintah Resmi Hapus Tenaga Honorer Mulai 28 November 2023

- 3 Juni 2022, 04:28 WIB
Pegawai Negeri Sipil Upacara
Pegawai Negeri Sipil Upacara /Instagram/@unimedofficial



KARAWANGPOST - Pemerintah resmi akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023 mendatang.

Penghapusan tenaga kerja honorer tertera dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani oleh Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

Surat tersebut mengatur tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Sekda Karawang Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Dugaan Fee Dana Pokir
 
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Tjahjo Kumolo, bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 6. Dan, pada Pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan menangani tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," demikian bunyi surat tersebut, dilansir Kamis 2 Mei 2022.

Baca Juga: Langkah dan Tahapan Budidaya Ikan Sidat

Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dijelaskan bahwa:

Pasa 2 ayat (1) bunyi jabatan ASn yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

Baca Juga: Ukraina Beri Jaminan Terkait Pasokan Senjata Berat AS

Kemudian pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Ayat (2) larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat di lingkungan lain instansi pemerintah yang menerapkan kebijakan non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN sesuai peraturan peraturan perundang-undangan.

Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang tercatat pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pengelolaan badan keuangan layanan umum/badan layanan daerah.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah