KARAWANGPOST - Polri berhasil menangkap pimpinan kelompok Khilafatul Muslimin atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung.
Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Hal tersebut langsung dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers penangkapan Abdul Qadir Baraja.
Baca Juga: Presiden World Bank: Dunia akan dilanda Resesi Global Karena Konflik Rusia-Ukraina
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rutan Polda Metro Jaya," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa 7 Juni 2022.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan kantor pusat Khilafatul Muslimin yang menjadi lokasi penangkapan Abdul Qadir Baraja telah disegel dan dipasang garis polisi.
Penyegelan kata Zulpan dilakukan dalam penyelidikan lebih lanjut. Termasuk dengan proses pengumpulan dan penyitaan barang bukti usai penangkapan Abdul Qadir.
Baca Juga: AS Berusaha untuk Hentikan Pasokan Uranium Rusia
"Iya dong disegel dan di kantor polisi pusatnya. Karena penyidik juga masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan serta mencari barang bukti," jelasnya.
Sebagai informasi, Abdul Qadir Baraja ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Juni 2022 pagi tadi. Abdul Qadir ditangkap di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung.
Adapun persaingan terhadap Abdul Qadir Baraja ini masih terlibat dalam penyelidikan Polda Metro Jaya atas aksi konvoi di Cawang, Jakarta Timur yang viral beberapa waktu lalu.***