KARAWANGPOST - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita aset milik tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo Indra Kenz.
Jumlah aset yang disita penyidik dari afiliator Binomo asal Medan itu sangat fantastis.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara dalam rilisnya menyebutkan total aset tersangka Indra Kenz yang disita penyidik mencapai Rp67 miliar.
Baca Juga: Kasus Investasi Binomo, Berikut ini Rincian Barang Indra Kenz yang Disita Polri
"Penyitaan berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715," kata Chandra dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juni 2022.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyebut aset yang disita dari tersangka Indra Kenz terdiri dari tanah dan bangunan, mobil dan jam tangan mewah. Adapun empat bidang tanah dan bangunan yang disita nilainya mencapai Rp32 miliar.
"Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3.800.000.000," kata Chandra.
Baca Juga: Sinopsis Film Horor Kembalinya Anak Iblis, Tayang Malam Ini di ANTV
Selain itu, Chandra menyatakan pihaknya juga menyita 12 jam tangan mewah berbagai merek senilai Rp25.345.000.000. Penyidik juga menyita uang tunai, dokumen, dan alat bukti elektronik.