Penggelapan Ekskavator Senilai Rp2 Miliar, Polisi Ringkus Warga Lampung di Kalimantan

- 13 Juni 2022, 21:36 WIB
Penggelapan Ekskavator Senilai Rp2 Miliar, Polisi Ringkus Warga Lampung di Kalimantan
Penggelapan Ekskavator Senilai Rp2 Miliar, Polisi Ringkus Warga Lampung di Kalimantan /Karawangpost/Maczko Gabor

KARAWANGPOST - Pengurus pool kendaraan ditagkap Unit Pidum Polres Serang karena telah menggelapkan empat unit kendaraan truk tronton serta satu ekskavator milik PT ATR di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

RS (56) sebagai tersangka merupakan warga Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, ditangkap tim Satreskrim Polres Serang.

Peangkapan tersangka dibantu oleh Satreskrim Polres Tapin di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada Kamis, 9 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Beginilah Reaksi Penggemar Wujud Baru Gohan di Dragon Ball Super

"Tersangka berhasil kita amankan di tempat persembunyian setelah dilaporkan melakukan dugaan penggelapan empat kendaraan truk serta satu unit ekskavator milik PT ATR," kata Kapolres Serang Yudha Satria, Senin, 13 Juni 2022.

Kapolres menjelaskan sesuai laporan pihak perusahaan, kasus dugaan penggelapan ini baru diketahui pada Senin, 11 April 2022 saat YWS (56) selaku pemilik perusahaan melakukan pengecekan di pool kendaraan.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata ada empat kendaraan truk tronton serta satu unit excavator tidak berada di pool.

Baca Juga: Pemakaman Eril Anak Ridwan Kamil, Ini Ungkapan Doa Atalia Praratya untuk Eril

YWS selanjutnya menanyakan kepada petugas keamanan dan diketahui jika lima kendaraan berat tersebut telah dikeluarkan oleh tersangka RS yang pada saat itu bekerja sebagai pengurus pool.

"Pemilik kendaraan baru mengetahui jika kendaraan berat sudah tidak ada saat melakukan pemeriksaan setelah ditanyakan ternyata kendaraan telah dikeluarkan oleh tersangka RS pada saat masih bertugas sebagai pengurus pool," kata Yudha.

Mengetahui kendaraan berat milik perusahaan tidak ada di pool, pihak perusahaan berupaya untuk menemui tersangka RS yang sudah tidak lagi bekerja di PT ATR.

Baca Juga: Aktor Laga Iko Uwais Dilaporkan ke Polisi Diduga Melakukan Kekerasan

Pihak perusahaan menelusuri keberadaan lima kendaraan berat tersebut karena RS tidak berhasil ditemui.

Usai ditelusuri ada empat truk dan satu excavator tersebut diketahui telah dijual oleh tersangka RS kepada pengusaha yang diketahui berinisial MU.

"Setelah mengetahui bahwa kendaran operasional perusahaan telah dijual tanpa sepengetahuan pemilik, pihak PT ATR melaporkan ke Polres Serang, atas kejadian tersebut pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Britney Spears Memberikan Perintah Penahanan Darurat Mantan Suaminya yang Merusak Acara Pernikahannya

Sementar itu, Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza mengerahkan personel Unit Pidum yang dipimpin Ipda Iwan Rudini untuk bergerak melakukan penyelidikan dari hasil penyelidikan diketahui jika tersangka RS melarikan diri ke wilayah Tapin, Kalimantan Selatan.

"Setelah berkordinasi dengan pihak Polres Tapin, tersangka RS berhasil diamankan di tempat persembunyian di wilayah Kabupaten Tapin," kata Yudha.

Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Namun, dari keterangan tersangka ketika menjual kendaraan perusahaan dibantu oleh satu tersangka lainnya.

Baca Juga: 30 Sekolah Diduga Jadi Tempat Penyebaran Ajaran Khilafatul Muslimin

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x