Penggelapan Ekskavator Senilai Rp2 Miliar, Polisi Ringkus Warga Lampung di Kalimantan

- 13 Juni 2022, 21:36 WIB
Penggelapan Ekskavator Senilai Rp2 Miliar, Polisi Ringkus Warga Lampung di Kalimantan
Penggelapan Ekskavator Senilai Rp2 Miliar, Polisi Ringkus Warga Lampung di Kalimantan /Karawangpost/Maczko Gabor

Tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran pihak berwajib

"Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif penggelapan. Atas perbuatannya, tersangka RS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x