Tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui dan masih dalam pengejaran pihak berwajib
"Tersangka RS saat ini masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif penggelapan. Atas perbuatannya, tersangka RS dikenakan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.***