Polri Duga ACT Salahgunakan Dana Bantuan Korban Kecelakaan Lion Air di Karawang

- 9 Juli 2022, 20:02 WIB
Polri Duga ACT Salahgunakan Dana Bantuan Korban Kecelakaan Lion Air di Karawang
Polri Duga ACT Salahgunakan Dana Bantuan Korban Kecelakaan Lion Air di Karawang /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana bantuan korban kecelakaan pesawat Lion Air oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dana yang dimaksud adalah dari korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 lalu dengan total dana Rp138 miliar.

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar,” kata Ramadhan, Sabtu, 9, Juli 2022.

Baca Juga: Gempa Hari Ini: 9 Juli 2022, 32 Kali Guncang Dua Wulayah Jawa Timur Lumajang dan Kabupeten Malang

Namun, pada pelaksanaan penyaluran dana para ahli waris tidak diikutsertakan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana.

Pihak ACT tidak memberitahu pihak ahli waris besaran dana yang mereka peroleh dari pihak Boeing.

Sebagai kompensasi atas kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610, pihak Boeing memberikan dua jenis dana kompensasi kepada ahli waris.

Baca Juga: Tanggal Rilis dan Spoiler, Manga Mercenary Enrollment Chspter 94

Adsapun dana santunan tunai dan non tunai berupa dana sosial sebesar 144.500 dolar AS atau Rp2.066.350.000.

"Pada saat permintaan persetujuan kepada pihak Boeing dari para ahli waris korban, pihak yayasan ACT sudah membuatkan format berupa isi dan/atau tulisan pada email yang kemudian meminta format tersebut untuk dikirimkan oleh ahli waris korban kepada pihak boeing sebagai persetujuan pengelolaan dana sosial/CSR,” kata  Ramadhan.

Pihak ACT diduga tidak merealisasikan seluruh dana yang diperoleh dari pihak Boeing ke para ahli waris korban, melainkan untuk kegiatan atau kepentingan pribadi.

Baca Juga: Bocoran dan Sinopsis: JK Genkai Koubi akan Miliki Episode Kedua

"Sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi," ujarnya.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x