Roy Suryo Resmi Ditahan dengan Pasal Berlapis, Polisi: Khawatir Menghilangkan Barang Bukti

- 6 Agustus 2022, 15:09 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (kanan) saat menuju rutan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta pada Jumat, 5 Agustus 2022. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

KARAWANGPOST - Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Roy Suryo terkait kasus ujaran kebencian yang sebelumnya viral terkait meme stupa Candi Borobudur.

Penahanan Roy Suryo tersebut dilakukan untuk mencegah tersangka yang dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 KUHAP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Polisi Ringkus Manajer Bunga Citra Lestari Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Zulpan mengatakan Roy Suryo ditahan mulai Jumat malam usai menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus meme stupa Candi Borodudur.

Selain melakukan penahanan, lanjut Zulpan, Polda Metro Jaya juga menyita sejumlah barang bukti.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," ujarnya.

Baca Juga: Update Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Polri Ungkap Masa Penahanan Roy Suryo

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, setelah dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan.

"Penyidik memutuskan mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo (52) sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Roy Suryo yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.

Baca Juga: Kolaborasi Ekosistem Investasi Kawasan Industri Subang Smartpolitan

Roy Suryo juga dikenakan Pasal 156a KUHP, ancaman pidananya adalah 5 tahun penjara dan yang ketiga adalah Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun penjara.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x