Satgasus Merah Putih Dibubarkan Setelah Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan: Apa Saja Tugas Satgasus?

- 11 Agustus 2022, 21:04 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya membubarkan Satgasus Merah Putih setelah Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya membubarkan Satgasus Merah Putih setelah Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. /Karawangpost/PMJ News

KARAWANGPOST - Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo tidak hanya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Irjen Pol Ferdy Sambo juga mempunyai jabatan penting lain di internal Polri, yakni sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus) Merah Putih.

Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020 melalui sprin/1246/Huk.6.6/2020.

Pada saat itu Irjen Pol Ferdy Sambo sedang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. Jabatan Kasatgasus Merah Putih diperpanjang kembali hingga akhir 2022.

Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Baca Juga: Ramalan Cinta Harian Zodiak Sagitarius: Jumat 12 Agustus 2022 

Satgasus Merah putih kini dibubarkan setelah Ferdy Sambo menjadi tersangka otak pembunuhan terhadap Brigadir J. Sebagai tersangka otak pembunuhan berencana, Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang langsung membubarkan Satgasus Merah Putih karena dinilai keberadaan jabatan non-struktural itu tidak diperlukan lagi.

"Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis malam, 11 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah