Pemerintah Lanjutkan PPKM di Seluruh Daerah

- 7 September 2022, 02:18 WIB
Pemerintah Lanjutkan PPKM di Seluruh Daerah
Pemerintah Lanjutkan PPKM di Seluruh Daerah /Karawangpost/Markus Spiske

KARAWANGPOST - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali.

dAN Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali. Kedua Inmendagri tersebut berlaku mulai dari 6 September hingga 3 Oktober 2022.

Baca Juga: Suami Tega Bakar Istri Hidup-hidup, Polisi Periksa 4 Saksi

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, secara substansi Inmendagri tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

Selain itu, berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia, meski positivity rate masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

“Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Hasil Sidang Etik Agus Nurpatria Rusak CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J

Safrizal menjelaskan, meskipun level 1 tetap harus terus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu lima persen.

Sejumlah penyesuaian diatur dalam Inmendagri kali ini. Hal itu misalnya, dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 memuat penyesuaian pengaturan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Penyesuaian itu mengacu pada adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Terduga Mantan ART Ferdy Sambo: Tuan Sering Siksa Polisi dan Ambil Organ Tubuhnya

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x