Bareskrim Polri Periksa Ferdy Sambo Terkait Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J

- 7 September 2022, 13:39 WIB
Bareskrim Polri periksa Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Rabu, 7 September 2022
Bareskrim Polri periksa Ferdy Sambo dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Rabu, 7 September 2022 /Istimewa (Diolah dari Google)

KARAWANGPOST - Ferdy Sambo kembali diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Rabu, 7 September 2022.

Penyidik yang memeriksa mantan Kadiv Propam Polri adalah Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Ferdy Sambo dimintai keterangan sebagai tersangka menghalangi penyelidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Hal itu ditegaskan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Sinopsis Film Unhuman Tayang Malam Ini di Sinema Horor Asia ANTV

Baca Juga: Yuk Intip Bocoran Extraordinary Attorney Woo untuk Season 2 

"Pemeriksaan terhadap FS (Ferdy Sambo) direncanakan penyidik Dit Siber hari ini di Mako Brimob," kata Ahmad Ramadhan.

Dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan 7 orang tersangka.

Mereka adalah Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, dan Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Selain itu juga AKBP Arif Rahman Arifin yang merupakan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jadi Beking Judi Online, Kanit Reskrim dan 7 Anggota Polsek Penjaringan Jakarta Utara Ditahan Polda Metro Jaya

Dalam kasus ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.***

Editor: Gunawan Kus

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x