KARAWANGPOST - Proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas No. 46 di Kompleks Polri Duren Tiga akan kembali berlanjut.
Para terdakwa yang terlibat kasus pembunuhan berencana itu dijadwalkan berlangsung pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdapat dua perkara dalam kasus tersebut, yakni perkara pembunuhan dan juga perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Baca Juga: Polri Selidiki Istri Kelima Pelaku Pembunuhan Berantai Cianjur - Bekasi
Dua agenda dalam persidangan Brigadir J, yakni agenda pembacaan pembelaan oleh pihak terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atau pleidoi untuk perkara pembunuhan berencana.
Serta agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap para terdakwa untuk perkara perintangan penyidikan.
“Sidang pekan depan agenda untuk pembelaan dan untuk pembacaan tuntutan,” dikutip Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Baca Juga: Rp9,6 Triliun Dana APBN untuk Pembiayaan Perguruan Tinggi Islam Negeri
Terdapat lima orang yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.