Hukuman Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bacakan Pembelaan Diri

- 24 Januari 2023, 21:45 WIB
Hukuman Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bacakan Pembelaan Diri
Hukuman Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bacakan Pembelaan Diri /Karawangpost/Antara/Galih Pradipta



KARAWANGPOST
- Terdakwa Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan perkara pembunuhan dan perintangan penyidikan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (24/1/2023).

Persidangan terdakwa Ferdy Sambo diagendakan membacakan pembelaan atas tuntutan seumur hidup yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atau pleidoi.

Dalam persidangan sebelumnya pada hari Selasa (17/1/2023), kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya akan mengajukan dua pembelaan, yakni secara pribadi dan juga dari Penasihat hukum (PH).

Baca Juga: Ikut Minum Kopi Racun, Polisi Ungkap Akal Bulus Tersangka Pembunuhan Berantai Cianjur - Bekasi

“Terima kasih atas kesempatannya kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari terdakwa maupun Pleidoi dari penasihat hukum,” kata Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkap bahwa pihaknya telah memberikan waktu satu minggu kepada PH dan penuntut umum untuk menyusun tuntutan.

Namun, dengan saat yang bersamaan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memberikan kesempatan persidangan untuk Kuat dan Ricky Rizal dan waktu yang penuh sampai sore kepada PH.

Baca Juga: Polri Selidiki Dalang Pembunuhan Berantai Cianjur - Bekasi  

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU karena perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Ferdy Sambo juga membuat duka yang mendalam kepada keluarga Brigadir J, serta dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan di Pengadilan.

Selain itu, perbuatan Ferdy Sambo meresahan masyarakat dan juga dianggap mencoreng nama institusi Polri.

Baca Juga: Densus 88 Polri Ungkap Sosok Terduga Teroris di Yogyakarta 

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x